Momentum Tanggal Cantik 9/9/2026, Prodi Magister Ekonomi Syariah IAIN SAS Babel Resmi Submit Borang Reakreditasi

avatar Ahmad Abdullah
Ahmad Abdullah

135 x dilihat
Momentum Tanggal Cantik 9/9/2026, Prodi Magister Ekonomi Syariah IAIN SAS Babel Resmi Submit Borang Reakreditasi

BANGKA BELITUNG, 9 September 2026 — Program Studi Magister (S2) Ekonomi Syariah, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, resmi mengajukan (submit) borang reakreditasi melalui sistem elektronik LEXA milik Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (LAMEMBA).

Pengajuan borang tersebut dilakukan bertepatan dengan tanggal cantik 9 September 2026 (9/9/2026). Momentum tersebut menjadi penanda penting bagi civitas akademika Pascasarjana IAIN SAS Babel dalam melanjutkan komitmen terhadap peningkatan dan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Berdasarkan pantauan pada dasbor sistem LEXA, status pengajuan Program Studi Magister Ekonomi Syariah tercatat telah memasuki tahap “Proses”, tepatnya pada sub-tahapan Pengajuan Akreditasi, yang selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian proses penilaian oleh asesor LAMEMBA.

Direktur Pascasarjana IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, Prof. Dr. Irawan, M.S.I., menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh tim yang telah terlibat dalam proses penyusunan dan pengajuan borang reakreditasi.

Menurutnya, keberhasilan melakukan submit borang bukanlah akhir dari proses, melainkan menjadi awal dari tahapan berikutnya yang harus dihadapi bersama. Oleh karena itu, seluruh civitas akademika diharapkan tetap menjaga semangat, kekompakan, serta kesiapan dalam menghadapi tahapan asesmen selanjutnya.

“Proses reakreditasi merupakan bagian penting dari ikhtiar kita dalam menjaga dan meningkatkan mutu program studi. Saya mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang telah berkontribusi dalam penyusunan borang. Setelah submit ini, kita harus tetap fokus mempersiapkan tahapan berikutnya dengan sebaik-baiknya,” demikian substansi arahan Direktur dalam konteks proses reakreditasi tersebut.

Kerja Kolektif Lintas Unit

Penyusunan borang reakreditasi Prodi Magister Ekonomi Syariah bukanlah pekerjaan yang dilakukan oleh pengelola program studi semata. Proses tersebut melibatkan berbagai unsur di lingkungan Program Pascasarjana dan institut.

Keterlibatan lintas unit tersebut menunjukkan bahwa proses reakreditasi merupakan tanggung jawab bersama dalam memastikan mutu penyelenggaraan pendidikan. Berbagai data, dokumen, capaian, serta eviden harus dihimpun dan diselaraskan agar mampu menggambarkan kondisi riil program studi.

Dalam prosesnya, tim juga menghadapi tantangan waktu yang cukup ketat. Dokumen evaluasi diri mengalami sejumlah revisi untuk memastikan narasi capaian program studi benar-benar sesuai dengan data yang tersedia. Konsistensi data dalam Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) juga menjadi perhatian penting, khususnya dalam sinkronisasi dengan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Tujuh Kriteria Menjadi Dasar Penyusunan Borang

Penyusunan borang reakreditasi merupakan tahapan fundamental karena menjadi dasar bagi penilaian menyeluruh terhadap mutu penyelenggaraan program studi selama periode akreditasi sebelumnya.

Tim penyusun yang terdiri atas pengelola program studi, dosen tetap, serta mendapatkan pendampingan dari Satuan Penjaminan Mutu (SPM) institut, menghimpun dan mendokumentasikan berbagai data berdasarkan tujuh kriteria akreditasi, yaitu:

  1. Visi, misi, tujuan, dan strategi program studi;
  2. Tata pamong, tata kelola, dan kerja sama;
  3. Mahasiswa;
  4. Sumber daya manusia;
  5. Keuangan, sarana, dan prasarana;
  6. Pendidikan; dan
  7. Penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta luaran capaian tridarma perguruan tinggi.

Proses tersebut mencakup penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED), Laporan Kinerja Program Studi (LKPS), sinkronisasi data dengan PDDikti, serta verifikasi internal secara berlapis untuk memastikan konsistensi dan validitas data sebelum diunggah melalui sistem LEXA.

Borang Reakreditasi sebagai Cermin Evaluasi dan Peningkatan Mutu

Lebih dari sekadar memenuhi persyaratan administratif, penyusunan borang menjadi momentum bagi Prodi Magister Ekonomi Syariah untuk melakukan refleksi terhadap berbagai capaian yang telah diraih.

Dalam proses penyusunan narasi tujuh kriteria akreditasi, berbagai capaian program studi kembali dihimpun dan didokumentasikan, mulai dari publikasi dosen, kerja sama kelembagaan, hingga prestasi mahasiswa.

Dengan demikian, borang reakreditasi tidak hanya berfungsi sebagai dokumen penilaian, tetapi juga menjadi cermin evaluasi sekaligus peta jalan pengembangan mutu program studi ke depan.

Transformasi Digital dalam Proses Akreditasi

Proses pengajuan reakreditasi saat ini juga menunjukkan adanya transformasi digital dalam sistem akreditasi pendidikan tinggi. Jika sebelumnya borang akreditasi identik dengan dokumen cetak yang dijilid dan dikirim secara fisik, kini seluruh proses dilakukan melalui sistem elektronik LEXA.

Mulai dari pendaftaran, pengajuan dokumen, hingga pemantauan status proses akreditasi dapat dilakukan secara digital. Sistem tersebut turut memberikan kemudahan dalam proses administrasi sekaligus meningkatkan transparansi tahapan yang sedang dijalani oleh program studi.

Dukungan Pimpinan dan Seluruh Civitas Akademika

Proses reakreditasi Prodi Magister Ekonomi Syariah juga mendapatkan perhatian dan dukungan dari pimpinan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. Dukungan tersebut menjadi bagian penting mengingat kualitas dan status akreditasi program studi turut berkontribusi terhadap penguatan reputasi institusi.

Fasilitasi, pendampingan penjaminan mutu, serta dukungan dalam proses penyusunan dokumen menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan proses reakreditasi berjalan secara optimal.

Babak Baru Menuju Predikat Terbaik

Submit borang pada tanggal 9/9/2026 menjadi sebuah momentum penting, tetapi bukan merupakan akhir dari perjalanan. Tahapan selanjutnya masih harus dilalui, mulai dari Asesmen Kecukupan hingga Asesmen Lapangan.

Civitas akademika Program Pascasarjana IAIN SAS Babel, khususnya Prodi Magister Ekonomi Syariah, optimistis bahwa berbagai perbaikan yang telah dilakukan selama periode sebelumnya dapat menjadi modal penting dalam menghadapi proses reakreditasi.

Reakreditasi diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk mengukur capaian program studi, tetapi juga menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai luaran tridarma perguruan tinggi.

Status akreditasi yang baik juga memiliki arti strategis dalam meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat daya saing lulusan, membuka peluang studi lanjut, serta memperluas akses terhadap berbagai skema hibah penelitian dan kerja sama kelembagaan di tingkat nasional maupun internasional.

Civitas akademika Pascasarjana IAIN SAS Babel berharap pengajuan borang pada momentum tanggal cantik 9 September 2026 menjadi pertanda baik bagi kelancaran seluruh rangkaian proses reakreditasi.

Selanjutnya, Program Studi Magister Ekonomi Syariah akan mempersiapkan diri menghadapi tahapan Asesmen Kecukupan dan Asesmen Lapangan, termasuk memastikan kesiapan dokumen pendukung, unit kerja terkait, serta keterlibatan mahasiswa, alumni, dan pengguna lulusan dalam proses verifikasi data.

Dengan semangat kebersamaan dan komitmen terhadap peningkatan mutu, proses reakreditasi ini diharapkan menjadi langkah strategis bagi Prodi Magister Ekonomi Syariah untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian akreditasi, serta semakin memperkuat posisi Pascasarjana IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung sebagai bagian penting dalam pengembangan pendidikan tinggi keagamaan Islam di Bangka Belitung.